Etik
merupakan bagian dari filosofi yang berhubungan erat dengan nilai manusia dalam
menghargai suatu tindakan, apakah benar atau salah dan apakah penyelesaiannya
baik atau salah (Jones, 1994). Penyimpangan mempunyai konotasi yang negative
yang berhubungan dengan hukum. Seseorang bidan dikatakan professional bila ia
mempunyai kekhususan. Sesuai dengan peran dan fungsinya seorang bidan
bertanggung jawab menolong persalinan. Dalam hal ini bidan mempunyai hak untuk
mengambil keputusan sendiri yang harus mempunyai pengetahuan yang memadai dan
harus selalu memperbaharui ilmunya dan mengerti tentang etika yang berhubungan
dengan ibu dan bayi.Derasnya arus globalisasi yang semakin mempengaruhi
kehidupan sosial masyarakat dunia, juga mempengaruhi munculnya
masalah/penyimpangan etik sebagai akibat kemajuan teknologi/ilmu pengetahuan
yang menimbulkan konflik terhadap nilai. Arus kesejahteraan ini tidak dapat
dibendung, pasti akan mempengaruhi pelayanan kebidanan. Dengan demikian
penyimpangan etik Mungkin saja akan terjadi juga dalam praktek kebidanan
misalnya dalam praktek mandiri, tidak seperti bidan yang bekerja di RS, RB atau
institusi Kesehatan lainnya, mempertanggungjawabkan sendiri apa yang dilakukan.
Dalam hal ini bidang yang praktek mandiri menjadi pekerja yang bebas Mengontrol
dirinya sendiri. Situasi ini akan besar sekali pengaruhnya terhadap kemungkinan
terjadinya penyimpangan etik.
Istilah
dalam Etik
Sebelum
melihat masalah etik yang Mungkin timbul dalam pelayanan
kebidanan,
maka ada baiknya dipahami beberapa Istilah berikut ini :
1.
Legislasi (Lieberman, 1970)Ketetapan hukum yang mengatur hak dan kewajiban
seseorang yang berhubungan erat dengan tindakan.
2.
Lisensi Pemberian izin praktek sebelum diperkenankan melakukan pekerjaan yang
telah diterapkan. Tujuannya untuk membatasi pemberian wewenang dan untuk
meyakinkan klien.
3.
Deontologi/Tugas Keputusan yang diambil berdasarkan keserikatan/berhubungan
dengan tugas. Dalam pengambilan keputusan, perhatian utama pada tugas.
4.
Hak Keputusan berdasarkan hak seseorang yang tidak dapat diganggu. Hak berbeda
dengan keinginan, kebutuhan dan kepuasan.
5.
Instusioner Keputusan diambil berdasarkan pengkajian dari dilemma etik dari
kasus per kasus. Dalam teori ini ada beberapa kewajiban dan peraturan yang sama
pentingnnya.
6.
Beneficience Keputusan yang diambil harus selalu menguntungkan.
7.
Mal-efecience Keputusan yang diambil merugikan pasien
8.
Malpraktek/Lalaia. Gagal melakukan tugas/kewajiban kepada klien. Tidak
melaksanakan tugas sesuai dengan standar. Melakukan tindakan yang mencederai
klien. Klien cedera karena kegagalan melaksanakan tugas.
9.
Malpraktek terjadi karena. Cerobohan. Lupa. Gagal mengkomunikasikan. Bidan
sebagai petugas Kesehatan sering berhadapan dengan masalah etik yang
berhubungan dengan hukum. Sering masalah dapat diselesaikan dengan hukum,
tetapi belum tentu dapat diselesaikan berdasarkan prinsip-prinsip dan
nilai-nilai etik. Banyak hal yang bisa membawa seorang bidan berhadapan dengan
masalah etik.
Contoh
kasus :
Di
sebuah desa terpencil seorang ibu mengalami pendarahan postpartum setelah
melahirkan bayinya yang pertama di rumah. Ibu tersebut menolak untuk diberikan
suntikkan uterotonika. Bila ditinjau dari hak pasien atas keputusan yang
menyangkut dirinya maka bidan bisa saja tidak memberikan suntikkan karena
kemauan pasien. Tetapi bidan akan berhadapan dengan masalah yang lebih rumit
bila terjadi pendarahan hebat dan harus diupayakan pertolongan untuk merujuk
pasien, dan yang lebih patal lagi bila pasien akhirnya meninggal karena pendarahan.
Dalam hal ini bisa dikatakan tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Walapun
bidan harus memaksa pasiennya untuk disuntik Mungkin itulah keputusan yang
terbaik yang harus ia lakukan (dentology)
Issue
Etik Dalam Pelayanan Kebidanan
Etik
merupakan bagian dari filosofi yang berhubungan erat dengan nilai manusia dalm
menghargai suatu tindakan, apakah benar atau salah dan apakah pernyataan itu
baik atau buruk.
Issue
etik dalam pelayanan kebidanan merupakan topik yang penting yang berkembang di
masyarakat tentang nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan yang
berhubungan dengan segala aspek kebidanan yang menyangkut baik dan buruknya.
Beberapa
pembahasan masalah etik dalm kehidupan sehari hari adalah sebagai berikut:
1.
Persetujuan dalam proses melahirkan.
2.
Memilih atau mengambil keputusan dalam persalinan.
3.
Kegagalan dalam proses persalinan.
4.
Pelaksanan USG dalam kehamilan.
5.
Konsep normal pelayanan kebidanan.
6.
Bidan dan pendidikan seks.
Contoh
masalah etik yang berhubungan dengan teknologi:
1.
Perawatan intensif pada bayi.
2.
Skreening bayi.
3.
Transplantasi organ.
4.
Teknik reproduksi dan kebidanan.
Contoh
masalah etik yang berhubungan dengan profesi:
1.
Pengambilan keputusan dan penggunaan etik.
2.
Otonomi bidan dan kode etik profesional.
3.
Etik dalam penelitian kebidanan.
4.
Penelitian tentang masalah kebidanan yang sensitif.
Biasanyan
beberapa contoh mengenai isu etik dalm pelayananan kebidanan adalah berhubungan
dengan masalah-masalah sebagai berikut:
1.
Agama / kepercayaan.
2.
Hubungan dengan pasien.
3.
Hubungan dokter dengan bidan.
4.
Kebenaran.
5.
Pengambilan keputusan.
6.
Pengambilan data.
7.
Kematian.
8.
Kerahasiaan.
9.
Aborsi.
10.
AIDS.
11.
In_Vitro fertilization
Bidan
dituntut untuk berprilaku hati-hati dalm setiap tindakannya dalam memberikan
asuhan kebidanan dengan menampilkan perilaku yang etis dan profesional.
Issue
Moral Dalam Pelayanan Kebidanan
Moral
merupakan pengetahuan atau keyakian tentang adanya hal yang baik dan buruk yang
mempengaruhi siakap seseorang.
Kesadaran
tentang adanya baik buruk berkembang pada diri seseorang seiring dengan
pengaruh lingkungan, pendidikan, sosial budaya, agama, dll. Hali ini yang
disebut kesadaran moral.
Isu
moral dalam pelayanan kebidanan merupakan topik yang penting yang berhubungan
dengan benar dan salah dalam kehidupan sehari-hari yang ada kaitannya dengan
pelayanan kebidanan.
Beberapa
contoh isu moral dalam kehidupan sehari-hari:
1.
Kasus abortus.
2.
Euthanansia.
3.
Keputusan untuk terminasi kehamialn.
4.
Isu moral juga berhubungan dengan kejadian luar biasa dalam kehidupan
sehari-hari, seperti yang menyangkut konflik dan perang.
Dilema
dan Konflik Moral
Dilema
moral menurut Campbell adalah suatu keadaan dimana dihadapkan pada dua
alternative pilihan, yang kelihatannya sama atau hampir sama dan membutuhkan
pemecahan masalah.
Dilema
muncul karena terbentur pada konflik moral, pertentangan batin, atau
pertentangan antara nilai-nilai yang diyakini bidan dengan kenyataan yang ada.
Ketika
mencari solusi atau pemecahan masalah harus mengingat akan tanggung jawab
profesional,yaitu:
1.
Tindakan selalu ditujukan untuk peningkatan kenyamanan kesejahteraan pasien
atau klien.
2.
Menjamin bahwa tidak ada tindakan yang menghilangkan sesuatu bagian [omission],
disertai ras tanggung jawab memperhatikan kondisi dan keamanan pasien atau
klien.
3.
Konflik moral menurut Johnson adalh bahwa konflik atau dilema pada dasarnya
sama , kenyataannya konflik berada diantara prinsip moral dan tugas yang mana
sering menyebabkan dilema.
Ada
2 tipe konflik:
1.
Konflik yang berhubungan dengan prinsip.
2.
Konflik yang berhubungan dengan otonomi.
Dua
tipe konflik ini merupakan dua bagian yang tidak dapat dipisahkan.
Marimbi,
Hanum.2008. Etika dan Kode Etik Profesi Kebidanan, Mitra Cendikia Press.
Jogjakarta
Issue Moral Dalam Pelayanan Kebidanan
Moral
merupakan pengetahuan atau keyakian tentang adanya hal yang baik dan buruk yang
mempengaruhi siakap seseorang. Kesadaran
tentang adanya baik buruk berkembang pada diri seseorang seiring dengan
pengaruh lingkungan, pendidikan, sosial budaya, agama, dll. Hali ini yang
disebut kesadaran moral. Isu moral dalam pelayanan kebidanan merupakan topik
yang penting yang berhubungan dengan benar dan salah dalam kehidupan
sehari-hari yang ada kaitannya dengan pelayanan kebidanan.Beberapa contoh isu
moral dalam kehidupan sehari-hari:
1. Kasus
abortus.
2. Euthanansia.
3. Keputusan untuk terminasi kehamialn.
4. Isu moral juga berhubungan dengan kejadian luar biasa dalam kehidupan sehari-hari, seperti yang menyangkut konflik dan perang.
2. Euthanansia.
3. Keputusan untuk terminasi kehamialn.
4. Isu moral juga berhubungan dengan kejadian luar biasa dalam kehidupan sehari-hari, seperti yang menyangkut konflik dan perang.
Dilema
dan Konflik Moral Dilema moral menurut Campbell adalah suatu keadaan dimana
dihadapkan pada dua alternative pilihan, yang kelihatannya sama atau hampir
sama dan membutuhkan pemecahan masalah. Dilema muncul karena terbentur pada
konflik moral, pertentangan batin, atau pertentangan antara nilai-nilai yang
diyakini bidan dengan kenyataan yang ada.Ketika mencari solusi atau pemecahan
masalah harus mengingat akan tanggung jawab profesional,yaitu:
1.
Tindakan selalu ditujukan untuk peningkatan kenyamanan kesejahteraan pasien
atau klien.
2. Menjamin bahwa tidak ada tindakan yang menghilangkan sesuatu bagian [omission],
2. Menjamin bahwa tidak ada tindakan yang menghilangkan sesuatu bagian [omission],
disertai ras tanggung jawab memperhatikan
kondisi dan keamanan pasien atau klien.
3. Konflik moral menurut Johnson adalh bahwa konflik atau dilema pada dasarnya sama ,
3. Konflik moral menurut Johnson adalh bahwa konflik atau dilema pada dasarnya sama ,
kenyataannya konflik berada diantara
prinsip moral dan tugas yang mana sering
menyebabkan dilema.
Ada 2 tipe
konflik:
1. Konflik yang berhubungan dengan prinsip.
2. Konflik yang berhubungan dengan otonomi.
Dua tipe konflik ini merupakan dua bagian yang tidak dapat dipisahkan.
1. Konflik yang berhubungan dengan prinsip.
2. Konflik yang berhubungan dengan otonomi.
Dua tipe konflik ini merupakan dua bagian yang tidak dapat dipisahkan.
Masalah Etik Moral Yang Mungkin Terjadi
Bidan harus memahami dan mengerti
situasi etik moral, yaitu :
1) Untuk melakukan
tindakan yang tepat dan berguna.
2) Untuk mengetahui
masalah yang perlu diperhatikan
Kesulitan dalam
mengatasi situasi :
1) Kerumitan situasi
dan keterbatasan pengetahuan kita
2) Pengertian kita
terhadap situasi sering diperbaruhi oleh kepentingan, prasangka, dan
faktor-faktor subyektif lain
Langkah-langkah
penyelesaian masalah :
1) Melakukan
penyelidikan yang memadai
2) Menggunakan sarana
ilmiah dan keterangan para ahli
3) Memperluas
pandangan tentang situasi
4) Kepekaan terhadap
pekerjaan
5) Kepekaan terhadap
kebutuhan orang lain
Masalah Etik Moral yang mungkin terjadi dalam praktek
kebidanan :
1) Tuntutan bahwa
etik adalah hal penting dalam kebidanan karena :
- Bertanggung jawab
terhadap keputusan yang dibuat
- Bertanggung jawab
terhadap keputusan yang diambil
2) Untuk dapat
menjalankan praktik kebidanan dengan baik dibutuhkan :
- Pengetahuan klinik
yang baik
- Pengetahuan yang Up
to date
- Memahami issue etik
dalam pelayanan kebidanan
3) Harapan Bidan
dimasa depan :
- Bidan dikatakan
profesional, apabila menerapkan etika dalam menjalankan praktik kebidanan
(Daryl Koehn ,Ground of Profesional Ethis,1994)
- Dengan memahami
peran bidan tanggung jawab profesionalisme terhadap patien atau klien akan
meningkat
- Bidan berada dalam
posisi baik memfasilitasi klien dan membutuhkan peningkatan pengetahuan
tentang etika untuk menerapkan dalam strategi praktik kebidanan
PEMBAGIAN
DILEMA / KONFLIK ETIK
Pembagian
konflik etik meliputi empat hal :
• Informed Concent
• Negosiasi
• Persuasi
• Komite etik
Menurut
Culver and Gert ada 4 komponen yang harus dipahami pada suatu
consent atau persetujuan :
1. Sukarela (Voluntariness)
Sukarela
mengandung makna pilihan yang dibuat atas dasar sukarela tanpa ada unsur
paksaan didasari informasi dan kompetensi
2. Informasi (Information)
Jika
pasien tidak tahu sulit untuk dapat mendeskripsikan keputusan. Dalam berbagai
kode etik pelayanan kesehatan bahwa informasi yang lengkap dibutuhkan agar
mampu keputusan yang tepat.
Kurangnya
informasi atau diskusi tentang risiko, efek samping akan membuat klien sulit
mengambil keputusan
3. Kompetensi (Competence)
Dalam
konteks consent kompetensi bermakna suatu pemahaman bahwa seseorang membutuhkan
sesuatu hal untuk mampu membuat keputusan yang tepat bahkan ada rasa cemas dan
bingung
4. Keputusan (decision)
Pengambilan
keputusan merupakan suatu proses, dimana merupakan persetujuan tanpa refleksi.
Pembuatan keputusan merupakan tahap terakhir proses pemberian
persetujuan.Keputusan penolakan pasien terhadap suatu tindakan harus di
validasi lagi apakah karena pasien kurang kompetensi.
1. Informed Consent
Pesetujuan yang diberikan pasien atau
walinya yang berhak terhadap bidan, untuk melakukan suatu tindakan kebidanan
kepada pasien setelah memperoleh informasi lengkap dan dipahami mengenai
tindakan yang akan dilakukan. Informed consent merupakan suatu proses. Secara
hukum informed consent berlaku sejak tahun 1981 PP No.8 tahun 1981.
Informed
consent bukan hanya suatu formulir atau selembar kertas, tetapi bukti jaminan
informed consent telah terjadi. Merupakan dialog antara bidan dan pasien di
dasari keterbukaan akal pikiran, dengan bentuk birokratisasi penandatanganan
formulir.
a. Dimensi informed
consent
1) Dimensi hukum, merupakan perlindungan
terhadap bidan yang berperilaku memaksakan kehendak, memuat :
- Keterbukaan informasi antara bidan
dengan pasien
- Informasi yang diberikan harus
dimengerti pasien
- Memberi kesempatan pasien untuk
memperoleh yang terbaik
2) Dimensi Etik, mengandung nilai –
nilai :
- Menghargai otonomi pasien
- Tidak melakukan intervensi melainkan
membantu pasien bila diminta atau dibutuhkan
- Bidan menggali keinginan pasien baik secara
subyektif atau hasil pemikiran rasional
b. Syarat Sahnya
Perjanjian Atau Consent (KUHP 1320)
1) Adanya Kata Sepakat
Sepakat
dari pihak bidan maupun klien tanpa paksaan, tipuan maupun kekeliruan setelah
diberi informasi sejelas – jelasnya.
2) Kecakapan
Artinya
seseorang memiliki kecakapan memberikan persetujuan, jika orang itu mampu
melakukan tindakan hukum, dewasa dan tidak gila.
Bila
pasien seorang anak, yang berhak memberikan persetujuan adalah orangtuanya,
pasien dalam keadaan sakit tidak dapat berpikir sempurna shg ia tidak dapat
memberikan persetujuan untuk dirinya sendiri, seandainya dalam keadaan terpaksa
tidak ada keluarganya dan persetujuan diberikan oleh pasien sendiri dan bidan
gagal dalam melakukan tindaknnya maka persetujuan tersebut dianggap tidak sah.
Contoh
:
Bila
ibu dalam keadaan inpartu mengalami kesakitan hebat, maka ia tidak dapat
berpikir dengan baik, maka persetujuan tindakan bidan dapat diberikan oleh
suaminya, bila tidak ada keluarga atau suaminya dan bidan memaksa ibu untuk memberikan
persetujuan melakukan tindakan dan pada saat pelaksanaan tindakan tersebut
gagal, maka persetujuan dianggap tidak sah.
3) Suatu Hal Tertentu
Obyek
persetujuan antara bidan dan pasien harus disebutkan dengan jelas dan terinci.
Misal
:
Dalam
persetujuan ditulis dengan jelas identitas pasien meliputi nama, jenis kelamin,
alamat, nama suami, atau wali. Kemudian yang terpenting harus dilampirkan
identitas yang membuat persetujuan
4) Suatu Sebab Yang Halal
Isi
persetujuan tidak boleh bertentangan dengan undang – undang, tata tertib,
kesusilaan, norma dan hukum
contoh
:
abortus
provocatus pada seorang pasien oleh bidan, meskipun mendapatkan persetujuan si
pasien dan persetujuan telah disepakati kedua belah pihak tetapi dianggap tidak
sah sehingga dapat dibatalkan demi hukum
c. Segi Hukum Informed
Consent
Pernyataan dalam informed consent
menyatakan kehendak kedua belah pihak, yaitu pasien menyatakan setuju atas
tindakan yang dilakukan bidan dan formulir persetujuan ditandatangani kedua
belah pihak, maka persetujuan tersebut mengikat dan tidak dapat dibatalkan oleh
salah satu pihak.
Informed consent tidak meniadakan atau
mencegah diadakannya tuntutan dimuka pengadilan atau membebaskan RS atau RB
terhadap tanggungjawabnya bila ada kelalaian. Hanya dapat digunakan sebagai
bukti tertulis adan adanya izin atau persetujuan dari pasien terhadap
diadakannya tindakan.
Formulir yang ditandatangani pasien atau
wali pada umumnya berbunyi segala akibat dari tindakan akan menjadi tanggung
jawab pasien sendiri dan tidak menjadi tanggung jawab bidan atau rumah
bersalin. Rumusan tersebut secara hukum tidak mempunyai kekuatan hukum,
mengingat seseorang tidak dapat membebaskan diri dari tanggung jawabnya atas
kesalahan yang belum dibuat.
d. Masalah Yang Lazim Terjadi
Pada Informed Consent
Pengertian kemampuan secara hukum dari
orang yang akan menjalani tindakan, serta siapa yang berhak menandatangani.
Masalah wali yang sah. Timbul apabila
pasien atauibu tidak mampu secar hukum untuk menyatakan persetujuannya.
Masalah informasi yang diberikan,
seberapa jauh informasi dianggap telah dijelaskan dengan cukup jelas, tetapi
juga tidak terlalu rinci sehingga dianggap menakut – nakuti
Dalam memberikan informasi apakah
diperlukan saksi, apabila diperlukan apakah saksi perlu menanda tanagani form
yang ada. Bagaimana menentukan saksi?
Dalam keadaan darurat, misal kasus
perdarahan pada bumil dan kelaurga belum bisa dihubungi, dalam keadaan begini
siapa yang berhak memberikan persetujuan, sementara pasien perlu segera ditolong.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar