Selasa, 24 April 2012

ETIKA PROFESI


Etik merupakan bagian dari filosofi yang berhubungan erat dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan, apakah benar atau salah dan apakah penyelesaiannya baik atau salah (Jones, 1994). Penyimpangan mempunyai konotasi yang negative yang berhubungan dengan hukum. Seseorang bidan dikatakan professional bila ia mempunyai kekhususan. Sesuai dengan peran dan fungsinya seorang bidan bertanggung jawab menolong persalinan. Dalam hal ini bidan mempunyai hak untuk mengambil keputusan sendiri yang harus mempunyai pengetahuan yang memadai dan harus selalu memperbaharui ilmunya dan mengerti tentang etika yang berhubungan dengan ibu dan bayi.Derasnya arus globalisasi yang semakin mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat dunia, juga mempengaruhi munculnya masalah/penyimpangan etik sebagai akibat kemajuan teknologi/ilmu pengetahuan yang menimbulkan konflik terhadap nilai. Arus kesejahteraan ini tidak dapat dibendung, pasti akan mempengaruhi pelayanan kebidanan. Dengan demikian penyimpangan etik Mungkin saja akan terjadi juga dalam praktek kebidanan misalnya dalam praktek mandiri, tidak seperti bidan yang bekerja di RS, RB atau institusi Kesehatan lainnya, mempertanggungjawabkan sendiri apa yang dilakukan. Dalam hal ini bidang yang praktek mandiri menjadi pekerja yang bebas Mengontrol dirinya sendiri. Situasi ini akan besar sekali pengaruhnya terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan etik.
Istilah dalam Etik
Sebelum melihat masalah etik yang Mungkin timbul dalam pelayanan
kebidanan, maka ada baiknya dipahami beberapa Istilah berikut ini :
1. Legislasi (Lieberman, 1970)Ketetapan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan tindakan.
2. Lisensi Pemberian izin praktek sebelum diperkenankan melakukan pekerjaan yang telah diterapkan. Tujuannya untuk membatasi pemberian wewenang dan untuk meyakinkan klien.
3. Deontologi/Tugas Keputusan yang diambil berdasarkan keserikatan/berhubungan dengan tugas. Dalam pengambilan keputusan, perhatian utama pada tugas.
4. Hak Keputusan berdasarkan hak seseorang yang tidak dapat diganggu. Hak berbeda dengan keinginan, kebutuhan dan kepuasan.
5. Instusioner Keputusan diambil berdasarkan pengkajian dari dilemma etik dari kasus per kasus. Dalam teori ini ada beberapa kewajiban dan peraturan yang sama pentingnnya.
6. Beneficience Keputusan yang diambil harus selalu menguntungkan.
7. Mal-efecience Keputusan yang diambil merugikan pasien
8. Malpraktek/Lalaia. Gagal melakukan tugas/kewajiban kepada klien. Tidak melaksanakan tugas sesuai dengan standar. Melakukan tindakan yang mencederai klien. Klien cedera karena kegagalan melaksanakan tugas.
9. Malpraktek terjadi karena. Cerobohan. Lupa. Gagal mengkomunikasikan. Bidan sebagai petugas Kesehatan sering berhadapan dengan masalah etik yang berhubungan dengan hukum. Sering masalah dapat diselesaikan dengan hukum, tetapi belum tentu dapat diselesaikan berdasarkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai etik. Banyak hal yang bisa membawa seorang bidan berhadapan dengan masalah etik.
Contoh kasus :
Di sebuah desa terpencil seorang ibu mengalami pendarahan postpartum setelah melahirkan bayinya yang pertama di rumah. Ibu tersebut menolak untuk diberikan suntikkan uterotonika. Bila ditinjau dari hak pasien atas keputusan yang menyangkut dirinya maka bidan bisa saja tidak memberikan suntikkan karena kemauan pasien. Tetapi bidan akan berhadapan dengan masalah yang lebih rumit bila terjadi pendarahan hebat dan harus diupayakan pertolongan untuk merujuk pasien, dan yang lebih patal lagi bila pasien akhirnya meninggal karena pendarahan. Dalam hal ini bisa dikatakan tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Walapun bidan harus memaksa pasiennya untuk disuntik Mungkin itulah keputusan yang terbaik yang harus ia lakukan (dentology)
Issue Etik Dalam Pelayanan Kebidanan
Etik merupakan bagian dari filosofi yang berhubungan erat dengan nilai manusia dalm menghargai suatu tindakan, apakah benar atau salah dan apakah pernyataan itu baik atau buruk.
Issue etik dalam pelayanan kebidanan merupakan topik yang penting yang berkembang di masyarakat tentang nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan yang berhubungan dengan segala aspek kebidanan yang menyangkut baik dan buruknya.
Beberapa pembahasan masalah etik dalm kehidupan sehari hari adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan dalam proses melahirkan.
2. Memilih atau mengambil keputusan dalam persalinan.
3. Kegagalan dalam proses persalinan.
4. Pelaksanan USG dalam kehamilan.
5. Konsep normal pelayanan kebidanan.
6. Bidan dan pendidikan seks.
Contoh masalah etik yang berhubungan dengan teknologi:
1. Perawatan intensif pada bayi.
2. Skreening bayi.
3. Transplantasi organ.
4. Teknik reproduksi dan kebidanan.
Contoh masalah etik yang berhubungan dengan profesi:
1. Pengambilan keputusan dan penggunaan etik.
2. Otonomi bidan dan kode etik profesional.
3. Etik dalam penelitian kebidanan.
4. Penelitian tentang masalah kebidanan yang sensitif.
Biasanyan beberapa contoh mengenai isu etik dalm pelayananan kebidanan adalah berhubungan dengan masalah-masalah sebagai berikut:
1. Agama / kepercayaan.
2. Hubungan dengan pasien.
3. Hubungan dokter dengan bidan.
4. Kebenaran.
5. Pengambilan keputusan.
6. Pengambilan data.
7. Kematian.
8. Kerahasiaan.
9. Aborsi.
10. AIDS.
11. In_Vitro fertilization
Bidan dituntut untuk berprilaku hati-hati dalm setiap tindakannya dalam memberikan asuhan kebidanan dengan menampilkan perilaku yang etis dan profesional.
Issue Moral Dalam Pelayanan Kebidanan
Moral merupakan pengetahuan atau keyakian tentang adanya hal yang baik dan buruk yang mempengaruhi siakap seseorang.
Kesadaran tentang adanya baik buruk berkembang pada diri seseorang seiring dengan pengaruh lingkungan, pendidikan, sosial budaya, agama, dll. Hali ini yang disebut kesadaran moral.
Isu moral dalam pelayanan kebidanan merupakan topik yang penting yang berhubungan dengan benar dan salah dalam kehidupan sehari-hari yang ada kaitannya dengan pelayanan kebidanan.
Beberapa contoh isu moral dalam kehidupan sehari-hari:
1. Kasus abortus.
2. Euthanansia.
3. Keputusan untuk terminasi kehamialn.
4. Isu moral juga berhubungan dengan kejadian luar biasa dalam kehidupan sehari-hari, seperti yang menyangkut konflik dan perang.
Dilema dan Konflik Moral
Dilema moral menurut Campbell adalah suatu keadaan dimana dihadapkan pada dua alternative pilihan, yang kelihatannya sama atau hampir sama dan membutuhkan pemecahan masalah.
Dilema muncul karena terbentur pada konflik moral, pertentangan batin, atau pertentangan antara nilai-nilai yang diyakini bidan dengan kenyataan yang ada.
Ketika mencari solusi atau pemecahan masalah harus mengingat akan tanggung jawab profesional,yaitu:
1. Tindakan selalu ditujukan untuk peningkatan kenyamanan kesejahteraan pasien atau klien.
2. Menjamin bahwa tidak ada tindakan yang menghilangkan sesuatu bagian [omission], disertai ras tanggung jawab memperhatikan kondisi dan keamanan pasien atau klien.
3. Konflik moral menurut Johnson adalh bahwa konflik atau dilema pada dasarnya sama , kenyataannya konflik berada diantara prinsip moral dan tugas yang mana sering menyebabkan dilema.
Ada 2 tipe konflik:
1. Konflik yang berhubungan dengan prinsip.
2. Konflik yang berhubungan dengan otonomi.
Dua tipe konflik ini merupakan dua bagian yang tidak dapat dipisahkan.

Marimbi, Hanum.2008. Etika dan Kode Etik Profesi Kebidanan, Mitra Cendikia Press. Jogjakarta

Issue Moral Dalam Pelayanan Kebidanan
            Moral merupakan pengetahuan atau keyakian tentang adanya hal yang baik dan buruk yang mempengaruhi siakap seseorang.  Kesadaran tentang adanya baik buruk berkembang pada diri seseorang seiring dengan pengaruh lingkungan, pendidikan, sosial budaya, agama, dll. Hali ini yang disebut kesadaran moral. Isu moral dalam pelayanan kebidanan merupakan topik yang penting yang berhubungan dengan benar dan salah dalam kehidupan sehari-hari yang ada kaitannya dengan pelayanan kebidanan.Beberapa contoh isu moral dalam kehidupan sehari-hari:
1. Kasus abortus.
2. Euthanansia.
3. Keputusan untuk terminasi kehamialn.
4. Isu moral juga berhubungan dengan kejadian luar biasa dalam kehidupan sehari-hari, seperti yang menyangkut konflik dan perang.

            Dilema dan Konflik Moral Dilema moral menurut Campbell adalah suatu keadaan dimana dihadapkan pada dua alternative pilihan, yang kelihatannya sama atau hampir sama dan membutuhkan pemecahan masalah. Dilema muncul karena terbentur pada konflik moral, pertentangan batin, atau pertentangan antara nilai-nilai yang diyakini bidan dengan kenyataan yang ada.Ketika mencari solusi atau pemecahan masalah harus mengingat akan tanggung jawab profesional,yaitu:
1. Tindakan selalu ditujukan untuk peningkatan kenyamanan kesejahteraan pasien atau klien.
2. Menjamin bahwa tidak ada tindakan yang menghilangkan sesuatu bagian [omission], 
    disertai ras tanggung jawab memperhatikan kondisi dan keamanan pasien atau klien.
3. Konflik moral menurut Johnson adalh bahwa konflik atau dilema pada dasarnya sama ,
    kenyataannya konflik berada diantara prinsip moral dan tugas yang mana sering 
    menyebabkan dilema.
Ada 2 tipe konflik:
1. Konflik yang berhubungan dengan prinsip.
2. Konflik yang berhubungan dengan otonomi.
Dua tipe konflik ini merupakan dua bagian yang tidak dapat dipisahkan.

Masalah Etik Moral Yang Mungkin Terjadi
Bidan harus memahami dan mengerti situasi etik moral, yaitu :
1) Untuk melakukan tindakan yang tepat dan berguna.
2) Untuk mengetahui masalah yang perlu diperhatikan
Kesulitan dalam mengatasi situasi :
1) Kerumitan situasi dan keterbatasan pengetahuan kita
2) Pengertian kita terhadap situasi sering diperbaruhi oleh kepentingan, prasangka, dan  
     faktor-faktor subyektif lain
Langkah-langkah penyelesaian masalah :
1) Melakukan penyelidikan yang memadai
2) Menggunakan sarana ilmiah dan keterangan para ahli
3) Memperluas pandangan tentang situasi
4) Kepekaan terhadap pekerjaan
5) Kepekaan terhadap kebutuhan orang lain

Masalah Etik Moral yang mungkin terjadi dalam praktek kebidanan :
1) Tuntutan bahwa etik adalah hal penting dalam kebidanan karena :
- Bertanggung jawab terhadap keputusan yang dibuat
- Bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambil
2) Untuk dapat menjalankan praktik kebidanan dengan baik dibutuhkan :
- Pengetahuan klinik yang baik
- Pengetahuan yang Up to date
- Memahami issue etik dalam pelayanan kebidanan
3) Harapan Bidan dimasa depan :
- Bidan dikatakan profesional, apabila menerapkan etika dalam menjalankan praktik kebidanan (Daryl Koehn ,Ground of Profesional Ethis,1994)
- Dengan memahami peran bidan  tanggung jawab profesionalisme terhadap patien atau klien akan meningkat
- Bidan berada dalam posisi baik  memfasilitasi klien dan membutuhkan peningkatan pengetahuan tentang etika untuk menerapkan dalam strategi praktik kebidanan
  
PEMBAGIAN DILEMA / KONFLIK ETIK
Pembagian konflik etik meliputi empat hal :
• Informed Concent
• Negosiasi
• Persuasi
• Komite etik
Menurut Culver and Gert ada 4 komponen yang harus dipahami pada suatu consent atau persetujuan :
1. Sukarela (Voluntariness)
Sukarela mengandung makna pilihan yang dibuat atas dasar sukarela tanpa ada unsur paksaan didasari informasi dan kompetensi
2. Informasi (Information)
Jika pasien tidak tahu sulit untuk dapat mendeskripsikan keputusan. Dalam berbagai kode etik pelayanan kesehatan bahwa informasi yang lengkap dibutuhkan agar mampu keputusan yang tepat.
Kurangnya informasi atau diskusi tentang risiko, efek samping akan membuat klien sulit mengambil keputusan
3. Kompetensi (Competence)
Dalam konteks consent kompetensi bermakna suatu pemahaman bahwa seseorang membutuhkan sesuatu hal untuk mampu membuat keputusan yang tepat bahkan ada rasa cemas dan bingung
4. Keputusan (decision)
Pengambilan keputusan merupakan suatu proses, dimana merupakan persetujuan tanpa refleksi. Pembuatan keputusan merupakan tahap terakhir proses pemberian persetujuan.Keputusan penolakan pasien terhadap suatu tindakan harus di validasi lagi apakah karena pasien kurang kompetensi.

1. Informed Consent
Pesetujuan yang diberikan pasien atau walinya yang berhak terhadap bidan, untuk melakukan suatu tindakan kebidanan kepada pasien setelah memperoleh informasi lengkap dan dipahami mengenai tindakan yang akan dilakukan. Informed consent merupakan suatu proses. Secara hukum informed consent berlaku sejak tahun 1981 PP No.8 tahun 1981.
Informed consent bukan hanya suatu formulir atau selembar kertas, tetapi bukti jaminan informed consent telah terjadi. Merupakan dialog antara bidan dan pasien di dasari keterbukaan akal pikiran, dengan bentuk birokratisasi penandatanganan formulir.
a. Dimensi informed consent
1) Dimensi hukum, merupakan perlindungan terhadap bidan yang berperilaku memaksakan kehendak, memuat :
- Keterbukaan informasi antara bidan dengan pasien
- Informasi yang diberikan harus dimengerti pasien
- Memberi kesempatan pasien untuk memperoleh yang terbaik
2) Dimensi Etik, mengandung nilai – nilai :
- Menghargai otonomi pasien
- Tidak melakukan intervensi melainkan membantu pasien bila diminta atau dibutuhkan
- Bidan menggali keinginan pasien baik secara subyektif atau hasil pemikiran rasional
b. Syarat Sahnya Perjanjian Atau Consent (KUHP 1320)
1) Adanya Kata Sepakat
Sepakat dari pihak bidan maupun klien tanpa paksaan, tipuan maupun kekeliruan setelah diberi informasi sejelas – jelasnya.
2) Kecakapan
Artinya seseorang memiliki kecakapan memberikan persetujuan, jika orang itu mampu melakukan tindakan hukum, dewasa dan tidak gila.
Bila pasien seorang anak, yang berhak memberikan persetujuan adalah orangtuanya, pasien dalam keadaan sakit tidak dapat berpikir sempurna shg ia tidak dapat memberikan persetujuan untuk dirinya sendiri, seandainya dalam keadaan terpaksa tidak ada keluarganya dan persetujuan diberikan oleh pasien sendiri dan bidan gagal dalam melakukan tindaknnya maka persetujuan tersebut dianggap tidak sah.
Contoh :
Bila ibu dalam keadaan inpartu mengalami kesakitan hebat, maka ia tidak dapat berpikir dengan baik, maka persetujuan tindakan bidan dapat diberikan oleh suaminya, bila tidak ada keluarga atau suaminya dan bidan memaksa ibu untuk memberikan persetujuan melakukan tindakan dan pada saat pelaksanaan tindakan tersebut gagal, maka persetujuan dianggap tidak sah.
3) Suatu Hal Tertentu
Obyek persetujuan antara bidan dan pasien harus disebutkan dengan jelas dan terinci.
Misal :
Dalam persetujuan ditulis dengan jelas identitas pasien meliputi nama, jenis kelamin, alamat, nama suami, atau wali. Kemudian yang terpenting harus dilampirkan identitas yang membuat persetujuan
4) Suatu Sebab Yang Halal
Isi persetujuan tidak boleh bertentangan dengan undang – undang, tata tertib, kesusilaan, norma dan hukum
contoh :
abortus provocatus pada seorang pasien oleh bidan, meskipun mendapatkan persetujuan si pasien dan persetujuan telah disepakati kedua belah pihak tetapi dianggap tidak sah sehingga dapat dibatalkan demi hukum

c. Segi Hukum Informed Consent
Pernyataan dalam informed consent menyatakan kehendak kedua belah pihak, yaitu pasien menyatakan setuju atas tindakan yang dilakukan bidan dan formulir persetujuan ditandatangani kedua belah pihak, maka persetujuan tersebut mengikat dan tidak dapat dibatalkan oleh salah satu pihak.
Informed consent tidak meniadakan atau mencegah diadakannya tuntutan dimuka pengadilan atau membebaskan RS atau RB terhadap tanggungjawabnya bila ada kelalaian. Hanya dapat digunakan sebagai bukti tertulis adan adanya izin atau persetujuan dari pasien terhadap diadakannya tindakan.
Formulir yang ditandatangani pasien atau wali pada umumnya berbunyi segala akibat dari tindakan akan menjadi tanggung jawab pasien sendiri dan tidak menjadi tanggung jawab bidan atau rumah bersalin. Rumusan tersebut secara hukum tidak mempunyai kekuatan hukum, mengingat seseorang tidak dapat membebaskan diri dari tanggung jawabnya atas kesalahan yang belum dibuat.

d. Masalah Yang Lazim Terjadi Pada Informed Consent
Pengertian kemampuan secara hukum dari orang yang akan menjalani tindakan, serta siapa yang berhak menandatangani.
Masalah wali yang sah. Timbul apabila pasien atauibu tidak mampu secar hukum untuk menyatakan persetujuannya.
Masalah informasi yang diberikan, seberapa jauh informasi dianggap telah dijelaskan dengan cukup jelas, tetapi juga tidak terlalu rinci sehingga dianggap menakut – nakuti
Dalam memberikan informasi apakah diperlukan saksi, apabila diperlukan apakah saksi perlu menanda tanagani form yang ada. Bagaimana menentukan saksi?
Dalam keadaan darurat, misal kasus perdarahan pada bumil dan kelaurga belum bisa dihubungi, dalam keadaan begini siapa yang berhak memberikan persetujuan, sementara pasien perlu segera ditolong.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar